Larangan Aturan Pergantian Tahun Dikeluarkan, Pedagang Kaki Lima: Jangan Tebang Pilih

    Larangan Aturan Pergantian Tahun Dikeluarkan, Pedagang Kaki Lima: Jangan Tebang Pilih
    Foto: Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Alun- Alun Simpang Pematang.

    MESUJI - Pemerintah mengeluarkan berbagai larangan jelang pergantian tahun 2021 ke tahun 2022. Beragam pembatasan serta larangan dikeluarkan pemerintah karena jelang tahun baru 2022 varian Covid-19 terbaru bernama Omicron muncul. Kini, varian tersebut sudah masuk ke Indonesia dan menginfeksi puluhan orang. Berikut hal-hal yang dilarang pemerintah saat momen tahun baru 2022:

    Mobilitas Masyarakat

    Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24/2021 mengatur penerapan sistem ganjil/genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, tempat wisata, dan kawasan lain yang mengalami peningkatan mobilitas selama periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

    Silaturahmi

    Masih berdasarkan SE yang sama, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan silaturahmi atau kumpul bersama keluarga secara virtual. Imbauan dikeluarkan sebagai cara pemerintah mengurangi potensi kerumunan saat malam pergantian tahun.

    Pembatasan Kegiatan

    Melalui Instruksi Mendagri Nomor 66/2021, pemerintah mengatur pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat ibadah, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. Selain itu, pemerintah melarang kegiatan masyarakat di bidang seni, budaya, dan olahraga dilakukan dengan kehadiran penonton.

    Pemerintah membatasi kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru maksimal 50 orang di satu lokasi. Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat di alun-alun dengan menutup semua kawasan tersebut pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

    Pawai

    Berdasarkan Inmendagri yang sama, pemerintah melarang masyarakat melakukan pawai dan arak-arakan serta pelaksanaan perayaan tahun baru secara terbuka atau tertutup jika berpotensi menimbulkan kerumunan.

    Aktivitas Mal

    Pemerintah meniadakan semua acara perayaan tahun baru di mall, pusat perbelanjaan, dan mengubah jam operasional dua tempat ini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Pengunjung mal dibatasi maksimal 75?ri kapasitas.

    Tempat Wisata

    Pemerintah membatasi jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 75?ri kapasitas. Perayaan tahun baru di tempat wisata dilarang, dan pengelola kawasan tersebut diminta mengurangi penggunaan pengeras suara.

    Restoran dan Bioskop

    Melalui SE Menparekraf Nomor SE/2/M-K/2021, pemerintah membatasi jam operasional restoran maksimal sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50?n waktu makan maksimal 60 menit.

    Restoran yang beroperasi pada malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.

    Untuk bioskop, pemerintah melarang operasional tempat ini melebihi pukul 21.00 waktu setempat.

    Namun ditengah peraturan dan sejumlah larangan tersebut diatas, masih ada beberapa tempat wisata dan hiburan yang masih melanggarnya dan beraktivitas di Kabupaten Mesuji seperti di Alun-Alun Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, meskipun malam hari ditutup dan sejumlah aliran listrik lampu penerangannya dimatikan, para pedagang kaki lima dan masyarakat yang berkunjung tetap ramai diluar Alun-Alun, dan siang hari masih dibuka dan sejumlah aktivitas tetap ramai, (Sabtu, 01 Januari 2022).

    Yang lebih mirisnya lagi, sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi sarang peredaran miras dan prostitusi terselubung masih beroperasi dan beraktivitas, seperti yang ada di sepanjang Jalan Lintas Timur Moro Seneng Kabupaten Mesuji yang sudah terkenal menjadi tempat wisata 24 jam untuk para pengusaha bisnis haram dan peredaran miras serta prostitusi terselubung dengan berbagai modus warung remang-ramang, cafe, karaoke keluarga ataupun lainnya.

    Hal tersebut menuai konflik beberapa para pedagang kaki lima yang berada di dalam Alun-Alun Simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang tidak bisa berjualan ataupun beraktivitas karena tidak adanya penerangan lampu dan penutupan pintu gerbang, seperti yang di katakan oleh salah satu pedagang kaki lima yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media (01/01/2022).

    Dirinya mengatakan, " kalau memang mau ditutup ya ditutup semua, kami tetap bayar iuran wajib setiap hari meskipun ditutup setiap malam hari, dan kalau sudah pukul 16.00 WIB lampu dimatikan, dan dinyalakan kembali pukul 03.00 wib pak, tapi kenapa sejumlah tempat hiburan malam dan cafe dibiarkan, apakah itu nggak aneh dan sama saja dibiarkan, kami loh hanya mencari rezeki dengan cara berjualan makanan ringan atau minuman yang tidak beralkohol, beda dengan yang disediakan di tempat hiburan malam seperti cafe, karaoke keluarga atau lainnya memang menyediakan minuman keras, tapi malah dibiarkan", ungkapnya.

    Dengan adanya pemberitaan ini, diharap Pemerintahan Kabupaten Mesuji dan seluruh Instansi terkait lainnya agar lebih tegas dan tidak terkesan tebang pilih untuk melaksanakan dan menerapkan peraturan dan larangan di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Mesuji agar tidak menuai konflik dan pertanyaan masyarakat khususnya para warga yang dilarang berpergian ataupun para pengusaha kaki lima yang berada di setiap tempat hiburan atau wisata warga di Kabupaten Mesuji seperti yang dikeluhkan oleh salah satu pedagang kaki lima di Alun-Alun Simpang Pematang Kabupaten Mesuji tersebut. (TIM)

    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Taman Asri Desa, Ahmad: Menjadikan...

    Artikel Berikutnya

    Nafas Sesak, Udin Diantar ke Rumah Sakit

    Berita terkait