MESUJI - Menanggapi tindakkan Oknum wartawan yang terjadi beberapa hari lalu di warung Cinta Naviri Simpang Pematang terhadap Ketua JNI Mesuji Minggu (25/21) dirapatkan.
Dalam rapat memutuskan Oknum wartawan tersebut, dengan bahasa, nada tak pantas, ungkapan menyekal penggalian informasi selanjutnya untuk pemberitaan sudah melawan hukum, yang diatur dalam undang-undang Pers,
Ketua JNI Udin Komarudin didampingi Bendahara Gusmanto dan Anggota melaporkan atas kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Senin (26/21),
Udin mengatakan, tindakkannya melaporkan berdasarkan keputusan rapat yang mana sebagai Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) harus jalankan tugas dan jaga marwah Pers Nasional yaitu tentang kemerdekaan Pers.
Dirinya juga mengatakan pelaporannya ada dua langkah yaitu Kepolisian dan Dewan Pers.
"Lihat dan kawal bersama, saya takkan main-main siapapun yang menghalangi tugas dan mengkerdilkan wartawan sebagai pencari informasi, JNI akan hadir dan memerdekakan Pers, " tutupnya. (Red)